Polisi Tembak Polisi

Hakim Tolak Nota Keberatan Chuck Putranto, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim tolak nota keberatan yang diajukan Chuck Putranto dan perintahkan JPU melanjutkan sidang perkara ke tahap pemeriksaan saksi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Capture video
Eksepsi yang diajukan Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, ditolak Majelis Hakim, Kamis (10/11/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, ditolak Majelis Hakim.

"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Afrizal Hadi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022)

Majelis Hakim pun akhirnya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata Majelis Hakim.

Baca juga: PHL Div Propam Ambil Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Setelah Dapat Perintah dari Chuck Putranto

Hakim Afrizal menambahkan, sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Adapun nota keberatan yang dibacakan pada Rabu (26/10/2022) malam, menyebutkan Ferdy Sambo marah besar kepadanya.

Kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung mengatakan, kliennya memenuhi panggilan untuk datang ke ruangan Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022. 

Saat itu, Sambo bertanya kepada Chuck terkait keberadaan seluruh CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga.

Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Saksi Ariyanto, selaku PHL Divpropam Polri Dimengaku mendapatkan perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil rekaman CCTV dari Irfan Widyanto
Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Saksi Ariyanto, selaku PHL Divpropam Polri Dimengaku mendapatkan perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil rekaman CCTV dari Irfan Widyanto (Kompas TV)

"Kemudian bertanya kepada terdakwa 'CCTV di mana?'. Terdakwa menjawab 'CCTV mana jenderal?'. Kemudian saksi Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata Jhony saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Chuck menyebut, seluruh CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel). Sambo pun marah besar mendengar pernyataan Chuck.

Sambo pun memerintahkan Chuck agar seluruh CCTV itu disalin. Chuck sempat ragu atas perintah tersebut.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," kataJhony.

Karena Chuck merasa takut. Akhirnya, dia menyanggupi permintaan Ferdy Sambo. (m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved