Polisi Tembak Polisi

PHL Div Propam Ambil Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Setelah Dapat Perintah dari Chuck Putranto

Saksi Ariyanto PHL Divpropram Polri mengaku disuruh ambil CCTV atas perintah Chuck Putranto

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas TV
Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Saksi Ariyanto, selaku PHL Divpropam Polri Dimengaku mendapatkan perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil rekaman CCTV dari Irfan Widyanto 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Saksi Ariyanto, selaku PHL Divpropam Polri mengaku mendapatkan perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil rekaman CCTV dari Irfan Widyanto

Hal itu disampaikan Aryanto saat memberikan keterangan saksi ata terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ia menyampaikan, pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022.

Awalnya Ferdy Sambo menghubunginya untuk membelikan makanan, kemudian Aryanto tiba di rumah pribadi di Saguling sekira pukul 14.00 WIB.

Kala itu, dia tidak tahu soal peristiwa penembakan Brigadir J kala itu.

Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto akan persiapkan eksepsi soal surat dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan. Menurut kuasa hukum Chuck Putranto, Jhonny Mazmur, eksepsi ini akan berfokus pada kronologis yang kurang lengkap dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU.
Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto akan persiapkan eksepsi soal surat dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan. Menurut kuasa hukum Chuck Putranto, Jhonny Mazmur, eksepsi ini akan berfokus pada kronologis yang kurang lengkap dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU. (wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa)

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Disebut Tidak Menghalangi Penyidikan Lantaran Turut Membantu Menyerahkan DVR CCTV

Kemudian dia datang Pos dekat rumah Saguling kemudian bertemu dengan Chuck Putranto pada sore harinya.

"Kebetulan satu ruang kerja dengan Chuck di Divpropam Polri, Chuck menjabat Korspri Kadivpropam. Chuck di depan rumah Saguling saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto dalam persidangan, Kamis (10/11/2022).

"Pada saat berjumpa pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa.

"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto.

Tak berselang lama, dia menghubungi Irfan dan menyampaikan jika dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima CCTV. 

Baca juga: Soal Penghapusan Rekaman CCTV, Pihak Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan dan BAP Tidak Sesuai

Irfan lantas memintanya datang ke Pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga.

Akhirnya dia pun pergi ke pos tersebut menggunakn sepeda motor dari rumah Saguling.

Sesampainya di Pos, Ariyanto bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck. 

Irfan lantas menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.

"Apa kedua terdakwa Hendra dan Agus itu ada disana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved