Polisi Tembak Polisi
AKP Irfan Widyanto Disebut Tidak Menghalangi Penyidikan Lantaran Turut Membantu Menyerahkan DVR CCTV
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, beri kesaksian dalam sidang kasus obstruction of justice hari ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto disebut tak menghalangi penyidikan.
Hal itu lantaran Irfan memberikan DVR CCTV terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengungkapkannya dalam persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menyebutkan, Irfan tidak menghalangi penyidikan lantaran turut membantu menyerahkan DVR CCTV.
Pasalnya, tindakan Irfan tersebut merupakan bantuan dari Propam Polri.
• Ajaib, Tubuh Brigadir J Beri Tanda bak Bicara ke Tantenya, Buka Pakaian di Jenazah Saya
Baca juga: Keluarga Brigadir J Diperlakukan Berbeda saat Sidang Bharada E dan Putri Candrawathi-Ferdy Sambo
Baca juga: Rifaizal Samual Polisi Yang Liat Langsung Mayat Brigadir J Tergeletak di Lantai Bersimbah Darah
"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada," kata Ridwan, dalam persidangan hari ini.
"Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," ujar Ridwan.
Dalam kasus ini, Ridwan mengaku memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada Irfan.
Ia juga mengatakan bahwa Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.
Adapun DVR CCTV yang diambil oleh Irfan dilakukan pada Sabtu (9/7/2022), sehari setelah tewasnya Yosua.
Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BERITA VIDEO: Gagal Maling Sepeda Motor, Pelaku Dikejar Emak-emak di Bekasi
DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak Minggu (10/7/2022) yang tak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tindak pidana yang terjadi hingga saat itu bahkan masih belum ada.
"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan komunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," ucap Ridwan.