Polisi Tembak Polisi
AKP Irfan Widyanto Disebut Tidak Menghalangi Penyidikan Lantaran Turut Membantu Menyerahkan DVR CCTV
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, beri kesaksian dalam sidang kasus obstruction of justice hari ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Di sisi lain, mantan Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyatakan bahwa usai diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, ada perintah menarik kembali DVR itu kepada Kompol Chuck Putranto.
Perintah itu datang dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebaliknya, Rifaizal menyatakan saat itu Irfan tak mengetahui DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.
Dia pun kemudian menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat," kata Rifaizal.
"Kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," ujar Rifaizal.
Rifaizal menyatakan, pihaknya juga sempat mengutarakan empati atas apa yang terjadi oleh Irfan.
Sebaliknya, dia melakukan tindakan itu lantaran tak lain melaksanakan perintah atasannya.
"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya," ucap Rifaizal.
"Izin yang mulia, saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yg benar," jelas Rifaizal.