Polisi Tembak Polisi

AKP Irfan Widyanto Disebut Tidak Menghalangi Penyidikan Lantaran Turut Membantu Menyerahkan DVR CCTV

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, beri kesaksian dalam sidang kasus obstruction of justice hari ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadan LQ
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto disebut tak menghalangi penyidikan.

Hal itu lantaran Irfan memberikan DVR CCTV terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengungkapkannya dalam persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menyebutkan, Irfan tidak menghalangi penyidikan lantaran turut membantu menyerahkan DVR CCTV.

Pasalnya, tindakan Irfan tersebut merupakan bantuan dari Propam Polri.

Ajaib, Tubuh Brigadir J Beri Tanda bak Bicara ke Tantenya, Buka Pakaian di Jenazah Saya

Baca juga: Keluarga Brigadir J Diperlakukan Berbeda saat Sidang Bharada E dan Putri Candrawathi-Ferdy Sambo

Baca juga: Rifaizal Samual Polisi Yang Liat Langsung Mayat Brigadir J Tergeletak di Lantai Bersimbah Darah

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada," kata Ridwan, dalam persidangan hari ini.

"Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," ujar Ridwan.

Dalam kasus ini, Ridwan mengaku memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada Irfan.

Ia juga mengatakan bahwa Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di  area TKP.

Adapun DVR CCTV yang diambil oleh Irfan dilakukan pada Sabtu (9/7/2022), sehari setelah tewasnya Yosua.

Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA VIDEO: Gagal Maling Sepeda Motor, Pelaku Dikejar Emak-emak di Bekasi

DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak Minggu (10/7/2022) yang tak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tindak pidana yang terjadi hingga saat itu bahkan masih belum ada.

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan komunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," ucap Ridwan.

Di sisi lain, mantan Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyatakan bahwa usai diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, ada perintah menarik kembali DVR itu kepada Kompol Chuck Putranto.

Perintah itu datang dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sebaliknya, Rifaizal menyatakan saat itu Irfan tak mengetahui DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Dia pun kemudian menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat," kata Rifaizal.

"Kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," ujar Rifaizal.

Rifaizal menyatakan, pihaknya juga sempat mengutarakan empati atas apa yang terjadi oleh Irfan.

Sebaliknya, dia melakukan tindakan itu lantaran tak lain melaksanakan perintah atasannya.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya," ucap Rifaizal.

"Izin yang mulia, saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yg benar," jelas Rifaizal.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved