Polisi Tembak Polisi

Soal Penghapusan Rekaman CCTV, Pihak Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan dan BAP Tidak Sesuai

Menurut kuasa hukum Arif, beberapa fakta yang disampaikan di dalam surat dakwaan bahwa itu berbeda bahkan seakan-akan itu diubah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Arif Rachman Arifin menilai ada perbedaan antara BAP dan dakwaan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyebut ada perbedaan fakta antara dakwaan yang disampaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada beberapa fakta yang menurut kami yang disampaikan di dalam surat dakwaan bahwa itu berbeda bahkan seakan-akan itu diubah," ujar Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Sehingga ini menyesatkan publik atau juga penegak hukum, hakim di dalam melihat dakwaan, sehingga itu kami lihat dari uraian fakta menjadi harus dinyatakan batal demi hukum," sambung dia.

Pihaknya mencatat ada lima perbedaan dalam dakwaan dan BAP.

Salah satunya adalah dalam surat dakwaan terurai Arif Rachman menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo dan menyampaikan 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'.

Baca juga: Acay Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Perintahkan Amankan CCTV, Hendra Kurniawan Geram: Ada Saksinya

Sementara dalam BAP diuraikan bahwa Arif Rachman menyampaikan perintah saksi Ferdy Sambo 'Chuq, Beq ini ada perintah Kadiv (Sambo) untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'.

Jawaban BAP tersebut tertanggal 29 Agustus 2022 butir 19.

Perbedaannya menurut tim kuasa hukum adalah uraian BAP menunjukkan bahwa yang diperintahkan oleh saksi Sambo kepada Arif untuk dihapus adalah salinan (copy) rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni.

Bukan file rekaman asli dalam DVR CCTV sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

"Lalu tentang barang bukti misal CCTV DVR salinan copy mana sih yang dimaksud? sedangkan kalau misalnya itu salinan itu nggak masuk dalam kualifikasi pasal dan dalam berkas kita nggak temukan tuh berkas penyitaannya di mana," kata dia.

"Jadi apa dasarnya dia melakukan itu gitu. Nah ini yang kita pertanyakan. Nah itu juga berkaitan dengan bagaimana rapinya proses-proses penuntutan yang dilakukan," sambung dia. 

Acay kaget

Sementara itu, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay mengaku kaget pada saat bawahannya, AKP Irfan Widyanto memberi informasi bahwa DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dicopot.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved