Narkoba
Polisi Pandai, Tangkap Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Kotak Korek Kayu
Polisi kini sudah pandai, bisa mengendus keberadaan narkoba yang disembunyikan, meski di tempat yang sulit.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang bandar narkoba berinisial MB (52) asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan MB itu dilakukan saat ia hendak mengantarkan barang sabu ke sebuah hotel di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
MB berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Operasi Nila Jaya 2022, Senin (21/11/2022) lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap saat nganter barang ke hotel di Cempaka Putih," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dimas Arki, Rabu (23/11/2022).
"Sebelum dia ketemu orangnya, kita ikutin, kita tangkap," sambungnya.
MB berhasil ditangkap di tengah jalan saat hendak mengantarkan sabu pada seorang pria berinisial TA.
Dalam aksinya, MB menyembunyikan tiga paket sabu sabu seberat 1,63 gram dalam kotak korek kayu.
Setelah diinterogasi pihak kepolisian, MB mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama kurang lebih satu dekade.
"Dia pengangguran, selama ini ngelayanin orang-orang yang beli. Sudah menjadi pemain (bandar) sekitar 10 tahunan," kata Dimas.
Baca juga: Pernyataan Teddy Minahasa Terkait Sabu 5 Kilogram Disimpan Kejaksaan Disebut Tidak Konsisten
Bahkan sebenarnya, MB sudah pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2014 lalu dengan kasus yang sama. Setelah keluar penjara, ia kembali menggeluti bisnis narkotika itu.
Kini, MB sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses dan ia disangka melanggar Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi Nila Jaya Jaring Tiga Bandar Narkoba
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu pada Operasi Nila Jaya 2022.
Pada operasi yang diadakan pada 16 November sampai 30 November 2022 ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pemuda yang Sedang Asyik Pesta Narkoba di Pulau Kelapa
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dimas Arki menjelaskan, kedua pelaku berhasil AF (22) dan MA (21) ditangkap pada 21 November 2022 lalu.
