Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Minta 2 Anggota Propam Dihadirkan Paksa di Sidang, Karena Sudutkan Dirinya di BAP
Hendra Kurniawan meminta agar dua saksi dari anggota Divisi Propam Polri dihadirkan secara paksa di persidangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Sidang akan kita buka lagi pada hari Kamis, tanggal 1 Desember," ujar Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Dibandingkan Dengan Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak Oleh Jaksa, Putri Candrawathi Emosi
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Keenam anggota polisi tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri bersiasat untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (bum)