Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Minta 2 Anggota Propam Dihadirkan Paksa di Sidang, Karena Sudutkan Dirinya di BAP
Hendra Kurniawan meminta agar dua saksi dari anggota Divisi Propam Polri dihadirkan secara paksa di persidangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat meminta agar dua saksi dari anggota Divisi Propam Polri yakni Radite Hermawan dan Agus Saripul Hidayat dihadirkan secara paksa di persidangan.
Sebab kedua saksi tersebut sudah tiga kali mangkir sidang atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Henry Yosodiningrat kehadiran kedua saksi itu sangat penting bagi kliennya, Hendra Kurniawan.
Sebab di dalam BAP, keterangan keduanya sangat memojokkan Hendra Kurniawan di mana pernyataan mereka sudah seperti seorang saksi ahli. Padahal kata Henry, keduanya adalah saksi faktual terkait apa yang terjadi di lapangan dan bukan saksi ahli.
Hal itu dikatakan Henry dalam sidang peristiwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) seperti ditayangkan di akun Kompas TV.
mengatakan, kedua saksi yang merupakan anggota Kadiv Propam Polri itu harus dihadirkan karena disebut sebagai saksi faktual dalam peristiwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
"Saya meminta keduanya dihadirkan secara paksa Yang Mulia. Karena sudah 3 kali panggilan. Kenapa saya melihat penting (untuk dihadirkan)? Saya sudah membaca berita acaranya. Pertama kalau kita katakan merela saksi faktual," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pistol untuk Bunuh Brigadir J Ditunjukkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Namun demikian, menurut Henry, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli. Kedua saksi tersebut, kata Henry, menjawab seolah-olah seorang ahli yang memberikan pendapat apakah perbuatan kliennya merupakan pelanggaran atau tidak.
"Di BAP, keduanya seperti saksi ahli. Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini enggak boleh ini keterangannya (seperti) sebagai ahli atau apa," tutur Henry.
Karena itu, lanjut Henry, keterangan kedua saksi DI BAP tersebut harus diuji di persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Jalani Sidang Secara Online
"Makanya kami berkepentingan minta supaya dihadapkan bahkan kami minta tadi supaya dihadirkan secara paksa karena apa, karena sudah dipanggil secara patut menurut undang-undang apabila sudah dipanggil secara patut kemudian tidak hadir maka dapat dihadapkan secara paksa," papar Henry.
Sebelumnya, sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda lantaran tak ada saksi yang hadir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dua anggota Polri aktif yang dipanggil menjadi saksi yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul kembali mangkir untuk ketiga kalinya. Untuk itu, JPU berupaya untuk melakukan pemanggilan secara paksa pada persidangan berikutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Adanya Tambang Ilegal di Kaltim yang Diduga Libatkan Kabareskrim
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi aasan (kedua saksi) secara langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri, seperti itu," kata Jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Selain Radite dan Agus, persidangan ini sedianya memeriksa saksi Seno Sukarta yang merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, dia juga tak hadir karena sakit.
Seno Sukarta pun memberikan kesaksian secara tertulis dan telah dibacakan di ruang persidangan. Setelah pembacaan kesaksian tertulis Seno Sukarta, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda kembali persidangan hingga Kamis (1/12/2022) pekan depan.
"Sidang akan kita buka lagi pada hari Kamis, tanggal 1 Desember," ujar Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Dibandingkan Dengan Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak Oleh Jaksa, Putri Candrawathi Emosi
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Keenam anggota polisi tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri bersiasat untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (bum)