Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Jalani Sidang Secara Online

Karena positif Covid-19, Putri Candrawathi tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022)

Istimewa
Kolase Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi. Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipastikan tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11/2022). Sebab Putri Candrawathi dipastikan positif terpapar virus Corona (Covid-19). Karenanya Putri mengikuti sidang secara daring (online) dan menyatakan siap menjalani sidang secara online. 

4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).

5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).

6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keduanya bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga: Jika Brigadir J Berkepribadian Ganda Maka Ia Korban Kekerasan Seksual Berulang Putri Candrawathi

Khusus Ferdy Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved