Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Jalani Sidang Secara Online

Karena positif Covid-19, Putri Candrawathi tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022)

Istimewa
Kolase Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi. Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipastikan tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11/2022). Sebab Putri Candrawathi dipastikan positif terpapar virus Corona (Covid-19). Karenanya Putri mengikuti sidang secara daring (online) dan menyatakan siap menjalani sidang secara online. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipastikan tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11/2022).

Sebab Putri Candrawathi dipastikan positif terpapar virus Corona (Covid-19). Karenanya Putri mengikuti sidang secara daring (online) dan menyatakan siap menjalani sidang secara online.

Putri Candrawathi menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), tempat dimana ia ditahan. Sementara Ferdy Sambo hadir secara langsung.

"Untuk terdakwa PC (Putri Candrawathi) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium Klinik Adhyaksa, beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online," tutur jaksa dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menanyakan ke Putri soal kesiapannya mengikuti sidang secara daring. Putri menyatakan siap mengikuti sidang hari ini.

"Saya siap menjalani persidangan hari ini," kata Putri.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Pertanyakan Hubungan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, Akan Terkuak di Sidang?

Kuasa hukum Putri Candrawathi membenarkan bahwa kliennya itu positif Covid-19.

"Benar (terkena Covid-19 dan sidang secara online)," kata Arman saat dikonfirmasi.

Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Dibandingkan Dengan Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak Oleh Jaksa, Putri Candrawathi Emosi

Setidaknya ada sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022) hari ini.

Yakni mulai dari staf pribadi Ferdy Sambo hingga sopir Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Brigadir J hari ini:

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).

3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).

5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).

6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keduanya bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga: Jika Brigadir J Berkepribadian Ganda Maka Ia Korban Kekerasan Seksual Berulang Putri Candrawathi

Khusus Ferdy Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved