Berita Jakarta

Irjen Napoleon, Teddy Minahasa dan Brigjen Prasetijo Belum Dipecat, ISESS: Kapolri Tak Konsisten

Bambang Rukminto menilai konsisten memang menjadi salah satu problem penegakan hukum maupun penegakan aturan di internal Polri.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribunnews.com
Kolase Bambang Rukminto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai tak konsisten dalam menegakkan hukum maupun penanganan tanpa pandang bulu.

Sebab, Sigit sampai sekarang tidak berani memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri yang terlibat dalam tindak pidana.

Setidaknya, ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena melakukan perbuatan pidana, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Padahal, keduanya melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga: Ferdy Sambo Tegaskan Duit di Rekening Yosua Adalah Miliknya, Dititipkan untuk Kebutuhan Keluarga

Sementara, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Berbeda dengan kasus yang menimpa Ferdy Sambo cs, dimana sejumlah perwira tinggi dan menengah sudah diberhentikan secara tidak hormat karena tersangkut kasus.

Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai konsisten memang menjadi salah satu problem penegakan hukum maupun penegakan aturan di internal Polri.

Padahal, konsisten menjadi modal Sigit mengembalikan citra Polri dimata masyarakat.

Baca juga: Terus Diawasi Provos, Penyidik Akui Tertekan saat Olah TKP Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Sambo

“Bila ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu problem penegakan aturan di internal Polri,” kata Bambang saat dihubungi wartawan pada Senin (21/11/2022)

Menurut Bambang, penegakan aturan tanpa ada konsistensi itu akan dianggap masyarakat bahwa Kapolri Sigit cuma ingin mencari pencitraan saja.

Padahal, lanjut dia, pencitraan yang dilakukan Kapolri itu tidak memberikan rasa keadilan.

“Penegakan aturan tanpa ada konsistensi, itu hanya akan dilihat sebagai sebuah pencitraan saja yang juga menjauh dari keadilan, baik keadilan untuk masyarakat maupun bagi personel di internal,” ujarnya.

Pemecatan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemberian sanksi PTDH terhadap Sambo merupakan langkah tegas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved