Polisi Tembak Polisi
Usai Tembak Brigadir J, Peluru di Pistol Bharada E Dihitung Tersisa 12, Tiga Ditembakkan
Ronny Talapessy mengatakan dalam sidang kali ini, pihaknya fokus ke barang bukti dan menunjukkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J dibawah perintah
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Sidang kali ini untuk 3 terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), sebanyak 10 orang. Ke 10 saksi dalam sidang ini adalah anggota Polri, yakni dari Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Mereka yang pertama kali mendatangi TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sesaat setelah penembakan terhadap Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan dalam sidang kali ini, pihaknya akan fokus ke barang bukti serta menunjukkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J dibawah perintah dan tidak dapat membantah.
"Kami akan fokus ke barang bukti dalam sidang ini salah satunya. Kepentingan kami ialah berapa sisa peluru di pistol Glock Bharada E setelah penembakan," kata Ronny, di tayangan Kompas TV, Senin (21/11/2022) pagi.

Baca juga: Sidang Besok, Bharada E Janji Konsisten Bela Brigadir J Meski Dihadapkan 10 Polisi Atasannya
Menurut Ronny, setelah penembakan saksi Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Kombes Susanto Haris mengamankan senjata api jenis Glock milik Bharada E yang dipakai untuk penembakan.
"Ada peluru sisa 12 yang diserahkan Kombes Susanto. Peluru dihitung bersama penyidik Polres Jakarta Selatan. Ini akan ada kesesuaian dengan ahli yang akan dihadirkan selanjutnya dari ahli balistik dan forensik," kata Ronny.
Dengan sisa peluru 12, ujar Ronny, maka dipastikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J 3 kali. "Sebab isi magazine senjata Glock klien kami, adalah 15 peluru. Sementara sisanya 12, dan 3 peluru yang ditembakkan," ujar dia.
Dengan menembak 3 peluru, maka ada dua tembakan lagi yang dilakukan orang lain, berdasarkan hasil autopsi jenazah Brigadir J di dalam BAP. Dimana diketahui hasil autopsi menunjukkan ada 5 luka tembak masuk ke tubuh Brigadir J.

"Ini akan membuktikan bahwa setelah klien saya melakukan penembakan, diikuti oleh Ferdy Sambo yang menembak kepala Brigadir J," kata Ronny.
Menurut Ronny Talapessy ada sejumlah review keterangan saksi di sidang sebelumnya yang mendukung keterangan Bharada E dan menguntungkan Bharada E.
"Ada review, ternyata keterangan Bharada E tidak berdiri sendiri," kata Ronny.
Baca juga: Ada Percakapan Penting, Kuasa Hukum Bharada E Minta Pihak WhatsApp Dihadirkan dalam Persidangan
Diantaranya keterangan ajudan Sambo, Adzan Rommer di sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung hitam sejak datang ke Duren Tiga dan senjata HS milik Brigadir J yang dibawanya terjatuh.