Polisi Tembak Polisi
Ada Percakapan Penting, Kuasa Hukum Bharada E Minta Pihak WhatsApp Dihadirkan dalam Persidangan
Tanggal 8 Juli 2022 merupakan peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Baca juga: Ronny Talapessy dan Kamaruddin Simanjuntak Beda Pendapat Soal Penembak Brigadir J
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Siap Buktikan Kliennya tak Terima Uang dari Rekening Brigadir J
Baca juga: Sopir Ambulans Lihat Darah Mengalir dari Kepala Brigadir J Saat Evakuasi Jenazah
Pada sidang hari ini, legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang, dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro dihadirkan.
Keduanya merupakan di antara lima saksi yang hadir dari 12 yang rencananya dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.Tim penasihat hukum Bharada E telah mendengarkan kesaksian dari Viktor serta Bimantara.
"Saksi yang dari Telkom dan XL tadi kan kami sudah menanyakan terkait dengan data yang masuk atau sms atau telefon yang masuk tanggal 8, tapi tidak ada kan. Itu katanya berdasarkan data yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
"Lalu, kami menanyakan perihal WhatsApp, perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut, yaitu disampaikan adalah dari perusahaan Facebook atau Meta ya tadi disampaikan," terang Ronny.
"Kami sudah memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," ucap Ronny.