Gangguan Ginjal Akut
CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Pemiliknya Kabur
Bareskrim sebelumnya menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan gal ginjal akut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E, yang melarikan diri.
Bareskrim sebelumnya menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan gal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG), yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Baca juga: Survei Eksperimen SMRC, Jika Ganjar Pranowo Jadi Capres KIB, Suara Golkar Naik 6 Persen
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Pipit mengatakan, pendalaman dari pemilik CV Samudera Chemical tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya mengenai pengembangan kasus pidana.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu, apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” terangnya.
Hukuman 10 dan 15 Tahun Bui Menanti
Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan, dan memeriksa 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi lewat keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Dedi menjelaskan, PT AF sengaja tidak menguji bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control, untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut
Dedi menuturkan, PT AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.
Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, penyidik menemukan sejumlah 42 drum PG, yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri, mengandung EG yang melebihi ambang batas.