Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Pipit menuturkan, pihaknya masih enggan membeberkan identitas tersangka di kasus tersebut. Penyidik akan mengumumkan dalam waktu dekat.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Penyidik Bareskrim Polri sudah mengantongi tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut, setelah melakukan gelar perkara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah mengantongi tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut, setelah melakukan gelar perkara.

"Ya sudah selesai gelar perkara hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Pipit menuturkan, pihaknya masih enggan membeberkan identitas tersangka di kasus tersebut. Penyidik akan mengumumkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Tak Bersifat Darurat, Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu Dinilai Tidak Tepat

"Sudah (ada tersangka). Segera diumumkan tapi belum hari ini ya. Kita tanya pimpinan dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Menurutnya, hal itu diketahui usai Kejaksaan bertemu pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya."

"Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih

Ketut menuturkan, pihaknya menerima tiga SPDP di kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut terhadap ratusan anak, dua di antaranya berasal dari BPOM.

"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri. Ada dua perusahaan."

"Ada perorangan, tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab."

Baca juga: Wasekjen PKB: Cak Imin Jadi Cawapres, Siapapun akan Jadi Pemenang

"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," tutur Ketut.

Ketut menuturkan, pertemuan itu juga membahas kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak perusahaan. Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum."

"Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya, apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved