Pemilu 2024
Tak Bersifat Darurat, Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu Dinilai Tidak Tepat
Ia menjelaskan, sifat dasar dari diterbitkannya Perppu karena adanya suatu kondisi yang darurat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai aturan nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan dalam Perppu Pemilu, tidak tepat.
Ia menjelaskan, sifat dasar dari diterbitkannya Perppu karena adanya suatu kondisi yang darurat. Sementara, Ray sama sekali tidak melihat kondisi darurat dari aturan nomor urut parpol ini.
Ketimbang dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu, Ray menyarankan agar aturan nomor urut parpol lebih baik dibuat dalam bentuk undang-undang.
Baca juga: Nasdem Tugaskan Anies Baswedan Hadiri Perayaan Natal Nasional di Papua
“Terkait nomor urut ya, saya kira enggak perlu pakai Perppu lah mengubah itu."
"Buat saya, dalam bentuk undang-undang, karena tidak ada ada kedaruratan dalam hal nomor urut itu.”
“Harus kita ingat, Perppu sifat dasar dari penerbitannya itu karena darurat, bukan karena mau mengubah semena-mena ketentuan aturan,” tutur Ray kepada Tribunnews, ditemui di Kantor Tribun Bogor, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Nasdem Ingin Pertemuan Anies dan Gibran Jadi Budaya, Politik Ramah
Ray melihat, dalam Perppu Pemilu yang harus segera diterbitkan sebelum 6 Desember ini, rencananya bakal dimasukkan juga terkait penambahan kursi DPR karena adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, hingga ihwal keserentakan masa jabatan KPU.
Hal tersebut disebut Ray masih bisa diterima untuk dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu, mengingat masih ada unsur darurat yang harus segera diatur di dalamnya.
“Soal jumlah kursi DPR yang bertambah, itu darurat karena ada penambahan daerah baru, soal jumlah DPD yang bertambah, kemudian soal dapil, keserentakan penyelenggara."
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sistem Tap In Tap Out Transjakarta
"Jadi itu memang kita bisa jelaskan sifat daruratnya. Tapi kalau cuma nomor urut parpol di mana daruratnya?” Tanya Ray.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU), jika pengundian nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022, kita akan revisi."
"Apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih
Hingga kini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak.
Pemilu 2024
KPU
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri
nomor urut partai politik peserta pemilu
PKPU
Ray Rangkuti
Hengkang dari PSI, Michael Victor Sianipar Gabung Perindo: Kepemimpinannya Tegas, Arah Partai Jelas |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Tangerang Lantik 312 Panitia Pemungutan Suara |
![]() |
---|
Plt Ketua Umum PPP Mardiono Sambangi Kiyai Balikpapan, Mohon Doa untuk 2024 |
![]() |
---|
Mardani Ali Sera Berharap Megawati Silaturahmi dengan Parpol Lain Tanpa Diwakilkan Agar Negeri Adem |
![]() |
---|
Verifikasi Bacaleg DPD RI, 8 Nama Manfaatkan Waktu Tambahan untuk Unggah Data |
![]() |
---|