Pemilu 2024

Waketum PPP: Mekanisme Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Masih yang Terbaik

Jangan sampai ada sebagian pihak parpol merasa tak terakomodasi haknya karena adanya wacana tersebut.

Warta Kota/Henry Lopulalan
PPP menilai mekanisme pengundian nomor urut partai politik di setiap pemilihan umum pemilu), harus tetap dilakukan. 

“Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan."

"Tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai."

"Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” kata Megawati lewat keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Modal Jadi Kepala Daerah Paling Murah Rp30 Miliar, KPK: Demokrasi Jadi Transaksi Bisnis

Megawati menegaskan, sebagai partai politik, PDIP berhak mengusulkan hal itu kepada KPU.

“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," paparnya.

Megawati melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu.

Baca juga: VAKSINASI Covid-19 16 September 2022: I: 204.283.621, II: 170.892.291, III: 62.405.814, IV: 536.734

Ia menyebut pada Pemilu 2019 PDIP mendapatkan nomor 3, maka pada Pemilu 2024 ia juga berharap bakal mendapatkan nomor yang sama.

Sedangkan partai baru yang lolos verifikasi, kata Megawati, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.

“Sehingga dengan demikian, suatu saat ke depannya nomor itu kepegang terus."

Baca juga: Jelaskan Beda BLT di Era SBY dan Jokowi, Adian Napitupulu: AHY Harus Belajar Berhitung Lagi

"Sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti," bebernya.

Megawati menuturkan, jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu partai politik tak melakukan pemborosan. Karena, alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.

“Belum tentu mau ya itu. Saya enggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda,” terangnya.(Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved