Modal Jadi Kepala Daerah Paling Murah Rp30 Miliar, KPK: Demokrasi Jadi Transaksi Bisnis
Ia membeberkan, setidaknya sudah ada ratusan pejabat kepala daerah hingga legislator yang ditangkap KPK, lantaran korupsi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, biaya menjadi kepala daerah paling murah Rp30 miliar.
"Versinya Kemendagri, modalnya adalah untuk kabupaten atau kota yang pinggiran, Rp30-50 miliar."
"Di atas, itu yang menengah Rp50-100 miliar, untuk yang metro sudah di atas Rp150 miliar," ungkap Ghufron dalam sebuah webinar, Jumat (16/9/2022).
Ghufron mengatakan, tidak proporsionalnya gaji hingga mahalnya biaya politik, membuat kepala daerah terpaksa mengembalikan modal politik dengan cara koruptif.
Ia membeberkan, setidaknya sudah ada ratusan pejabat kepala daerah hingga legislator yang ditangkap KPK, lantaran korupsi.
"Kita tahu gaji kepala daerah masih relatif tidak proporsional dengan bebannya."
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum, Napoleon: Saya Tidak Pernah Tuh Dibela Polri
"Sehingga, mau tidak mau proses pengembalian modal itu dengan cara korup."
"Me-maintain proses dukungan politik juga butuh biaya, harus bikin program Sinterklas kepada publik."
"Apalagi, kalau mau nyambung untuk proses politik lebih lanjut atau tahap kedua."
Baca juga: Pekan Depan Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
"Ini yang menyebabkan proses berbiaya tinggi, ditopang gaji yang belum proporsional, menjadikan korupsi sebagai jalan keluarnya."
"Ketika korup, kucing-kucingan dengan KPK, dan melahirkan sudah 300 kader di legislatif, yang duduk di kepala daerah sudah 144," bebernya.
Menurut Ghufron, tingginya biaya politik tersebut menyebabkan proses demokrasi menjadi transaksi bisnis.
Baca juga: Densus 88 Ciduk Delapan Teroris di Dumai, Diduga Pernah Terlibat Serang Mapolda Riau pada 2018
"Demokrasi di Indonesia, yang sampai saat ini masih biayanya sangat tinggi, mengakibatkan proses politik yang harusnya secara hati nurani menjadi transaksi bisnis," bebernya.
Karena itu, Ghufron mengajak ke depannya dibentuk undang-undang partai politik, untuk mengatur penggunaan anggaran hingga bantuan serta sistem politik.
"Makanya mari kita bangun sistem politik ke depan yang lebih berintegritas, dan itu awalnya dari kebijakan pembentukan undang-undang parpol."
"Baik tentang penggunaan anggaran, bantuannya, termasuk tentang sistem politiknya seperti apa. Apakah terbuka, proporsional, maupun apa pun," usulnya. (Ilham Rian Pratama)
Ketua KPK Firli Bahuri: Siapapun WNI yang Berani Korupsi adalah Penghianat Pancasila! |
![]() |
---|
Melihat Kontrakan Rafael Alun di Meruya yang Disita KPK, Punya 21 Pintu Lengkap dengan Perabotan |
![]() |
---|
Mahfud MD Tunjuk DPR RI Sebagai Lembaga Terkorup, Kerap Jadi Markus Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
Ketua KPK Kumpulkan Sejumlah Pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi Negara ASEAN di ASEAN-PAC 2023 |
![]() |
---|
Empat Pegawai Diperiksa Kejagung, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Buka Suara |
![]() |
---|