Penggelapan Dana
Tak Ajukan Eksepsi, Mantan Bos ACT Ahyudin Ingin Persidangannya Segera Selesai
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ahyuding selaku President GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Saksi Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP," ujar jaksa.
"Padahal Terdakwa Ahyudin dan Saksi Hariyana binti Hermain, serta dengan sepengetahuan Saksi Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing, namun Saksi Hariyana tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dimana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing," lanjut jaksa.
Usai seluruh dakwaan dibacakan, Ahyudin yang ditanya hakim mengaku mengerti atas dakwaan itu.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sehingga sidang atas terdakwa Ahyudin dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (m31)