Pemerasan
Tiga Anggota Ormas Diduga Peras Pelaksana Proyek di Tangerang, Disergap saat Hendak Terima Duit
Modus yang digunakan para pelaku tersebut dengan cara mendatangi, mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.
Baca juga: Komunitas Sopir Truk DKI Jakarta Ungkap Aksi Pungli Masih Jadi Momok Menakutkan Bagi Sopir Truk
Ketiga pelaku tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Caption Foto: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Oknum Ormas yang Lakukan Pemerasan Terhadap Proyek Pembangunan
Rekomendasi untuk Anda