Gangguan Ginjal Akut
Bareskrim Periksa Dua Pejabat BPOM Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut
Pipit menerangkan, sejatinya penyidik bakal memeriksa empat pejabat BPOM pada Jumat kemarin.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut, Jumat (11/11/2022) kemarin.
"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin Hari Jumat."
"Kita tunggu saja ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Surya Paloh Siap Mundur Jika Kursi Partai Nasdem di DPR Tidak Bertambah pada Pemilu 2024
Pipit menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kelalaian pengawasan di kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut. Jabatan keduanya di BPOM adalah di bidang pengawasan dan bidang mutu.
"Diperiksa sebagai saksi. (Jabatannya) bidang pengawasan dan bidang mutu," jelas Pipit.
Pipit menerangkan, sejatinya penyidik bakal memeriksa empat pejabat BPOM pada Jumat kemarin. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi.
Baca juga: Nasdem Cuma Punya Suara 10,3 Persen, Surya Paloh Tak Jamin Anies Bisa Ikut Pilpres 2024
"Yang kita mintai empat orang, baru datang dua. Sisanya mungkin minggu depan," jelasnya.
Pipit menjelaskan, dua pejabat BPOM itu diperiksa terkait pengawasan di kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut.
"Diperiksa seputaran kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini, itu aja kan, kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan," terangnya.
Baca juga: Desmond Minta Maaf Usai Singgung Soekarno, Waketum Gerindra: Kadang Bicara Keras, tapi Hatinya Baik
Sebelumnya, Polri menaikkan status kasus gangguan ginjal akut pada anak, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan, setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa parasetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk parasetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Baca juga: Mardiono Bakal Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember 2022