Konser Musik

Meski Sudah Tersangka, Dua Penyelenggara Berdendang Bergoyang Belum Ditahan, Ini Alasannya

kata Komarudin, kedua tersangka berdendang bergoyang cukup koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti selama menjalani pemeriksaan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan alasan penyelenggara konser berdendang bergoyang tidak ditahan 

"Sampai saat ini belum ada kelanjutannya, tapi kalau sudah seperti ini (jadi tersangka) saya agak ragu yah," ujar Albert, salah seorang tenant saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Menurut Albert, manajemen konser Berdendang Bergoyang saat ini masih mengurusi pengembalian tiket kepada peserta. 

Sementara untuk tenant, sudah ada intruksi untuk mengisi link google form. 

Namun, kata Albert, belum ada info jelasnya hingga hari ini.

Bahkan, grup tempat para tenant dan panitia berkoordinasi ditutup aksesnya.

"Chatnya masih only admin (hanya admin), kejelasannya belum tahu, baru masuk di grup tenant-tenant aja," jelasnya.

"Info yang mereka kasih kan maksimal 45 hari setelah acara, tapi ya kami nggak tahu juga. Tinggal tunggu saja, semoga lebih cepat," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Kericuhan di Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Albert, dicopotnya izin konser di hari ketiga, berimbas pada pendapatan tenant yang mengalami rugi. 

Terlebih, tenant miliknya ditempatkan pada panggung Berdansa, yang mana pada hari kedua sudah tak ada penampilan artis. Sehingga, sudah jarang dilewati penonton konser.

"Makanya, dari hari kedua kami sudah marah-marah terus sama panitia. Walaupun masih ada pemasukan, tapi belum menutupi modal," jelasnya.

Baca juga: Polisi Lakukan Investigasi Hingga Libatkan Ahli Kupas Kasus Konser Berdendang Bergoyang

Keresahan juga diungkapkan Andra, yang menjual chicken steak.

Menurut Andra, dia dijanjikan akan mendapat pengembalian uang sebanyak 30 persen. 

"Sampai detik ini hanya ada kata-kata dari panitia akan dikembalikan 30 persen setelah 45 hari acara, tapi ya belum ada realisasi pasti," kata Andra.

Menurut Andra, setiap penyewa diwajibkan membayar Rp 10 juta per-tiga hari mendirikan tenant. 

Pencopotan properti konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).
Pencopotan properti konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022). (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Meski begitu, dalam dua hari, Andra mengaku bahkan belum balik modal sama sekali. Justru, ia mengalami rugi yang cukup besar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved