Konser Musik
Meski Sudah Tersangka, Dua Penyelenggara Berdendang Bergoyang Belum Ditahan, Ini Alasannya
kata Komarudin, kedua tersangka berdendang bergoyang cukup koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti selama menjalani pemeriksaan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT – Dua orang berinisial HA dan DP ditetapkan sebagai tersangka buntut konser Berdendang Bergoyang.
Keduanya terkena pasal berlapis, yakni 360 ayat 2 dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Meski begitu, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Senin (7/11/2022) menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan wewenang penyidik.
Sementara itu, saat ini kedua tersangka termasuk 20 orang saksi sudah masuk pada penyidikan, dan sedang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Sehingga, pemeriksaan masih terus berjalan.
"Untuk masalah penahanan itu, dilihat dari ancaman hukumannya. Pasal 360 ayat 2 itu ancaman hukumannya 9 bulan dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022, ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Komarudin saar dihubungi.
Baca juga: Tenant di Konser Berdendang Bergoyang Tuntut Manajemen Segera Kembalikan Uang Sewa
"Nah dalam bahasa hukum, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun itu dapat ditahan. Kalau ini kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," jelas Komarudin.
Selain itu, kata Komarudin, kedua tersangka cukup koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti selama menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Komarudin mengungkap jika tidak menutup kemungkinan keduanya ditahan.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi nanti kalau sudah putusan sidang dan hakim ketuk palu. Misalnya dikenakan hukuman penjara, ya nanti dilakukan penahanan," tegas Komarudin.
Untuk informasi, keduanya didakwa sebab dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain luka-luka. Selain itu, mereka juga dianggap mengabaikan surat izin keramaian, serta melanggar aturan karantina kesehatan.
Dimana, kata Komarudin, penyelenggara mengajukan izin terkait jumlah peserta konser, kepada kepolisian sebanyak 3.000 dan kepada Satgas Covid-19 sebanyak 5.000. Sementara, kenyatannya mencapai 27.869.
Penyewa tenant minta ganti rugi
Tenant yang menyewa ruang saat konser Berdendang Bergoyang resah atas nasib uang sewa mereka.
Keresahan itu memuncak ketika polisi menetapkan dua orang penyelenggara sebagai tersangka.