Polisi Tembak Polisi

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin

JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh AKBP Arif Rachman Arifin di sidang Obstruction Of Justice

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rachman Arifin dalam sidang Obstruction Of Justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) 

"Melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara Penuntut Umum," kata Junaedi.

Oleh karenanya, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk melihat posisi Arif Rachman pada saat itu.

Hal tersebut tertuang dalam eksepsi yang diajukan sehingga dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara tersebut.

Baca juga: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Sidang, Selasa 1 November

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Arif Rachman dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujarnya.

Tim kuasa hukum Arif Rachman menyatakan, surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam ruang lingkup administrasi negara.

Sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.

Atas hal itu, tim kuasa hukum meminta untuk membebaskan terdakwa Arif Rachman dari segala dakwaan Penuntut Umum.

"Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan, memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya," kata tim kuasa hukum.

"Dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," sambungnya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved