KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Mardani akan didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mardani akan didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Ali mengatakan, status penahanan Maming pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Untuk sementara, tempat penahahan Maming masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa, masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," jelas Ali.

Baca juga: Survei Teranyar Polmatrix, Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Bersaing Ketat di Atas 20 Persen

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), yang meninggal pada 2021.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Baca juga: Ditahan di Perkara Penistaan Agama, Bambang Tri Cabut Gugatan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Baca juga: Setelah Suami, Guru Siti Elina Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme

Maming merupakan Bupati Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Mardani Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Masih dalam Masa Penangkapan, Polisi Belum Tahan Siti Elina, Suami, dan Gurunya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved