KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Mardani akan didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab, dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dia juga menyatakan kasus yang menjeratnya itu murni urusan bisnis.
"Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'."
"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," bebernya. (Ilham Rian Pratama)
Rekomendasi untuk Anda