Ungkit Kasus Kardus Durian, Bekas Pegawai KPK Sarankan Firli Bahuri Segera Deklarasi Jadi Capres
Menurut Praswad, pernyataan Firli terkait kasus kardus durian tidak lebih dari caranya menyalahgunakan kekuasaan di KPK.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.
Baca juga: Ditahan di Perkara Penistaan Agama, Bambang Tri Cabut Gugatan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin menjabat Menakertrans.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemnakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih, karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam maupun luar persidangan. (Ilham Rian Pratama)