Polisi Tembak Polisi
AKBP Arif Rachman Arifin Disebut Berada di Tempat dan Waktu yang Salah dalam Kasus Sambo
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menyebut bahwa kliennya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dalam kasus Sambo
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Tim kuasa hukum Arif Rachman menyatakan, surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam ruang lingkup administrasi negara.
Sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.
Baca juga: Tiga Hakim Senior Tangani Kasus Obstruction of Justice, Djuyamto Pernah Sidang Novel Baswedan
Atas hal itu, tim kuasa hukum meminta untuk membebaskan terdakwa Arif Rachman dari segala dakwaan Penuntut Umum.
"Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan, memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya," kata tim kuasa hukum.
"Dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," sambungnya. (M31)