Polisi Tembak Polisi

AKBP Arif Rachman Arifin Disebut Berada di Tempat dan Waktu yang Salah dalam Kasus Sambo

Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menyebut bahwa kliennya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dalam kasus Sambo

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus Obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J saat sidang di PN Jakarta Selatan 

Tim kuasa hukum Arif Rachman menyatakan, surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam ruang lingkup administrasi negara.

Sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.

Baca juga: Tiga Hakim Senior Tangani Kasus Obstruction of Justice, Djuyamto Pernah Sidang Novel Baswedan

Atas hal itu, tim kuasa hukum meminta untuk membebaskan terdakwa Arif Rachman dari segala dakwaan Penuntut Umum.

"Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan, memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya," kata tim kuasa hukum.

"Dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," sambungnya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved