Gangguan Ginjal Akut

Deteksi Ginjal Akut, Menko PMK Instruksikan Petugas Kesehatan Sisir Anak Usia 15 Tahun ke Bawah

Menurutnya, kasus ini harus dicegah sebelum menimbulkan fatalitas pada penderitanya.

Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil, melakukan penyisiran kepada anak-anak, untuk mendeteksi kasus gagal ginjal akut misterius. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil, melakukan penyisiran kepada anak-anak, untuk mendeteksi kasus gagal ginjal akut misterius.

Dirinya meminta agar layanan kesehatan di puskesmas, posyandu, dan bidan, mengecek dan mendata riwayat kesehatan dan obat yang dikonsumsi anak-anak.

"Saya mohon pihak kepala desa, bidan desa, kepala puskesmas, untuk menyisir anak-anak usia 15 tahun ke bawah."

"Untuk dilakukan pemeriksaan secara masif, baik mereka yang sudah memakai obat sirup maupun yang belum," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, kasus ini harus dicegah sebelum menimbulkan fatalitas pada penderitanya.

Muhadjir meminta layanan kesehatan di daerah tidak hanya menunggu para pasien diobati.

Baca juga: DAFTAR 91 Obat Sirup yang Diteliti BPOM dan Kemenkes, Sempat Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

"Yang paling penting kita harus cermati seluruh anak-anak yang di bawah 15 tahun di seluruh Indonesia."

"Tidak boleh dari pihak pelayanan kesehatan menunggu mereka datang diobati."

"Tetapi harus menyisir sampai tingkat paling bawah untuk dicatat riwayat kesehatan, riwayat pengobatannya."

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Belum Masuk Status KLB, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan

"Sehingga kalau ada kemungkinan dikhawatirkan dia mengalami kasus serupa itu bisa dicegah sejauhnya," papar Muhadjir.

Adanya kasus ini, menurut Muhadjir, harus menjadi momentum reaktivasi pelayanan kesehatan dasar untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.

Untuk melakukan pendataan anak-anak, kini sudah lebih terbantu dengan adanya data penanganan stunting di daerah-daerah sampai tingkat desa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak, diduga dipicu oleh obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), yang melebihi ambang batas normal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sudah menetapkan beberapa obat sirop yang dilarang penggunanya.

Obat tersebut didominasi obat batuk, flu, dan penurun demam yang lazim dikonsumsi secara bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved