Gangguan Ginjal Akut

DAFTAR 91 Obat Sirup yang Diteliti BPOM dan Kemenkes, Sempat Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu, untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Kementerian Kesehatan merilis daftar 91 obat yang diminum pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan merilis daftar 91 obat yang diminum pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut, dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu, untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.

Saat ini, obat-obatan tersebut terus diteliti oleh pihak terkait, termasuk BPOM dan Kemenkes.

Sebagai langkah kewaspadaan, maka Kemenkes menginstruksikan untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.

"Kita mengambil kebijakan konservatif, tapi kita masih belum tahu."

Baca juga: UPDATE Gangguan Ginjal Akut: 241 Kasus Teridentifikasi di 22 Provinsi, 133 Pasien Meninggal

"Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas, ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Berikut ini 91 daftar obat sirup tersebut:

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3.Ambroxol syr

4. Amoksisilin

5. Amoxan

6. Amoxicilin

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved