Gangguan Ginjal Akut
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut
Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan, baik pasien maupun fasilitas kesehatan, harus melalui prosedur yang benar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah memastikan pengobatan pasien gangguan ginjal akut di Indonesia, ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pengobatan pasien penyakit misterius itu ditanggung sesuai kelas kepesertaan yang diambil.
"Pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan, dan tentu disesuaikan dengan jenis kelas kepesertaan yang diambil," kata Siti kepada Tribunnews, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya, Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan,
gangguan ginjal akut misterius di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan, baik pasien maupun fasilitas kesehatan, harus melalui prosedur yang benar.
Misalnya, jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.
Baca juga: UPDATE Gangguan Ginjal Akut: 241 Kasus Teridentifikasi di 22 Provinsi, 133 Pasien Meninggal
"Tentu sepanjang teridentifikasi medis, BPJS akan menge-cover sesuai prosedur yang sudah ada."
"BPJS siap membayari dan menjamin penyakit misterus, sepanjang terindikasi medis dan tidak mengarang-ngarang," ujarnya saat ditemui di RS Bali Mandara, Rabu (12/10/2022). (Rina Ayu)
Sidang Perdana Gagal Ginjal Akut Ditunda, Kuasa Hukum: Kecewa, Kasus Kami Dianggap Remeh! |
![]() |
---|
Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut, Safitri: Tidak Ada yang Lebih Buruk dari Kehilangan Anak |
![]() |
---|
Buntut Kasus Gagal Ginjal, Polri akan Limpahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Kejaksaan |
![]() |
---|
335 Obat Sirup Kembali Beredar di Toko Obat dan Apotek Resmi, GPFI Pastikan Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
GPFI Minta BPOM Bolehkan Lagi Penggunaan Obat Sirup yang Aman |
![]() |
---|