Gangguan Ginjal Akut
Buntut Gangguan Ginjal Akut, Stok Obat Sirup Menumpuk di Apotek, Kemenkes Harus Tarik dari Peredaran
Pemkab Bekasi menunggu arahan Kemenkes terkait stok obat sirup yang kini menumpuk di apotek. Jika dibiarkan dikhawatirkan ada yang dijual.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu Obat sirup yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tanggal 19 Oktober 2022 lalu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.
"Poin pertama, semua sediaan sirup mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI," ucapnya, Kamis (20/10/2022).
Kedua, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirup dari apotek, klinik dan toko obat.
Sebab, stok obat sirup di apotek menumpuk. Yang dikhawatirkan ada apotek yang nekat tetap menjual kepada masyarakat.
Baca juga: Redam Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup
Kemudian, pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan Peningkatan Kewaspadaan (PE) pada kasus anuria, warna urin, dan gejala AKI dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi nomor handphone Andi Suhandi, SKM (0858-17417568).
Sedangkan mengenai tata kelola obat, dapat menghubungi seksi kefarmasian nomor handphone Rahmadi, S.Si, Apt,M.Si (0856-95093216).
"Terakhir petugas dari dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.
Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia.
