Gangguan Ginjal Akut
Redam Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang seluruh apotek di Indonesia sementara waktu menjual jenis obat sirup, sejak Selasa (18/10/2022).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang seluruh apotek di Indonesia sementara waktu menjual jenis obat sirup, sejak Selasa (18/10/2022).
Larangan Kemenkes untuk penjualan obat sirup ini sehubungan dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Karenanya Kemenkes untuk sementara meminta apotek tidak meresepkan atau menjual obat sirup. Larangan akan berakhir sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Gangguan Ginjal Akut pada Anak Bukan Disebabkan Covid-19 dan Vaksin
Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dalam surat itu, Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti rumah sakit atau klinik, untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pernyataan di Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut, Masyarakat Diminta Setop Sementara Konsumsi Obat Sirup
Seperti diketahui kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).
Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
 Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.
BPOM Larang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.
Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Korban Gagal Ginjal Anak Desak Menkes dan BPOM Minta Maaf |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gagal Ginjal Akut Ditunda, Kuasa Hukum: Kecewa, Kasus Kami Dianggap Remeh! |
![]() |
---|
Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut, Safitri: Tidak Ada yang Lebih Buruk dari Kehilangan Anak |
![]() |
---|
Buntut Kasus Gagal Ginjal, Polri akan Limpahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Kejaksaan |
![]() |
---|
335 Obat Sirup Kembali Beredar di Toko Obat dan Apotek Resmi, GPFI Pastikan Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|