Gangguan Ginjal Akut

Apotek di Tangerang Raya Patuh, tak Berani Jual Obat Sirup, Tunggu Instruksi Lanjutan

Apotek di Tangerang Raya menunggu arahan lanjutan dari Kemenkes terkait penjualan obat sirup, hal ini untuk mencegah gangguan ginjal akut.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Penanggung Jawab Apotek Ready Med, Rosdiana, mengataklan pihaknya mematuhi aturan Kemenkes yang melarang penjualan obat sirup, buntut kasus gangguan ginjal akut pada anak. 

Apotek Ready Med, salah satu apotek yang ada di Kota Tangerang, turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

"Kami menuruti aturan saja yang dikeluarkan dari Kemenkes tentang larangan peredaran obat sirup kepada masyarakat," ujar Penanggung Jawab Apotek Ready Med, Rosdiana, Rabu (19/10/2022).

Ilustrasi - Waspada gejala gangguan ginjal misterius pada anak-anak, biasanya sulit buang air kecil.
Ilustrasi - Waspada gejala gangguan ginjal misterius pada anak-anak, biasanya sulit buang air kecil. (Istimewa)

Rosdiana mengaku, tidak mempermasalahkan kebijakan menghentikan penjualan obat sirup tersebut untuk sementara waktu.

Pasalnya, penggunaan obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah saat ini merujuk pada kesehatan masyarakat.

"Enggak, enggak masalah kalau harus distop dulu penjualannya, sampai penelitian yang resmi dari Badan POM keluar. Karena obat ini kan berhubungan sama kesehatan masyarakat, itu yang utama," kata dia.

Rosdiana menerangkan, obat sirup yang dihentikan penjualannya mencakup seluruh jenis untuk seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya memberi pilihan terhadap konsumen untuk mengonsumsi obat tablet ataupun puyer, dengan disertai penjelasan lengkap.

Hal itu dilakukan guna menjaga kesehatan sekaligus mengedukasi masyarakat akan penggunaan obat-obatan.

"Cara mengatasinya, kita kasih alternatif lain ke obat tablet dengan jenis dan dosis serupa dengan obat sirup mulanya, kalau untuk anak mungkin nanti dibuatin obat puyer," tuturnya.

"Selain itu kita edukasi juga, misalnya untuk anak demam, bisa dikompres dulu dan dikasih minum supaya enggak dehidrasi, Insyaallah dikasih edukasi untuk pasien," terangnya.

Menurutnya, pemberhentian penjualan obat sirup kepada masyarakat akan diberlakukan selama enam hari ke depan.

"Katanya sih dikasih waktu selama 6 hari atau satu minggu ke depan, sampai penelitian yang resmi dari Badan POM keluar," ucapnya.

"Makanya kita sudah siapkan pemberitahuan kepada masyarakat dengan ditempel di pintu masuk, di kaca, dan akan disampaikan secara langsung," jelas Rosdiana. (Raf/m28)

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved