Gangguan Ginjal Akut
Apotek di Tangerang Raya Patuh, tak Berani Jual Obat Sirup, Tunggu Instruksi Lanjutan
Apotek di Tangerang Raya menunggu arahan lanjutan dari Kemenkes terkait penjualan obat sirup, hal ini untuk mencegah gangguan ginjal akut.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kementerian kesehatan telah mengeluarkan instruksi kepada apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup sementara waktu.
Hal ini erat kaitannya dengan munculnya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Michael, salah satu pemilik apotek di Jalan Serua, Tangerang Selatan, mengatakan ia sudah mengetahui akan instruksi tersebut dan siap menjalankannya.
"Namanya peraturan kan harus mengikuti. Sebagai praktisi kesehatan ya kalau memang itu yang terbaik ya itulah yang kita ikutin," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, ia pun siap untuk tidak memperjualkan obat sirup sementara waktu, dan memilih menjual obat pengganti yang jenis non sirup.
Namun, ia berharap agar pemerintah segera bisa menentukan apa-apa saja jenis obat yang bisa dijual dan tidak.
Menurutnya, kondisi saat ini cukup mengganggu.
"Harapan kami pastinya secepatnya diatur, mana yang bisa dijual atau tidak,” ujarnya.
“Kalau sekarang kan instruksi untuk tidak menjual, dan belum ada instruksi apakah ditarik lalu diganti atau sebagainya. Semoga secepatnyalah ada kesimpulan," tambahnya.
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut, Masyarakat Diminta Setop Sementara Konsumsi Obat Sirup
Tangerang Selatan mencatatkan nirkasus gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini diketahui dari keterangan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
"Alhamdulillah, sampai saat ini di Tangsel belum ada laporan terkait hal tersebut," katanya.
Namun, guna mengantisipasi munculnya kasus, Benyamin menjelaskan pihaknya akan menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Kesehatan saat ini.
Baca juga: Tindaklanjuti Intruksi Kemenkes RI, Dinkes Kota Tangerang Larang Peredaran Obat Sirup
Instruksi Menteri Kesehatan tersebut berkaitan dengan penghentian sementara obat bebas jenis sirup di apotek, guna antisipasi kasus gagal ginjal pada anak.