Gangguan Ginjal Akut
Kasus Gangguan Ginjal Akut, Masyarakat Diminta Setop Sementara Konsumsi Obat Sirup
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat tidak menggunakan obat cair atau sirup, tidak hanya parasetamol.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol."
"Untuk sementara Kemenkes sudah mengambil langkah mencegah kasus lebih banyak, diberhentikan sementara penggunaan sampai selesai penelitian dan penelusuran," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Syahril, Rabu (19/10/2022).
Hal ini, kata dr Syahril, menyusul ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut ini," tuturnya.
Baca juga: Bharada Eliezer Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Keluarga Brigadir Yosua Setelah Ibadah Minggu
Kemenkes pun mengimbau tenaga kesehatan tidak meresepkan obat cair atau sirup, sampai hasil penelusuran tuntas.
Nakes bisa menggunakan obat penurunan panas jenis tablet, dimasukkan ke anal, injeksi, dan sebagainya.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penyelidikan dari Kemenkes dan BPOM tuntas.
Baca juga: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Kemungkinan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok
"Kemenkes juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini, tidak mengonsumsi obat berupa cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," tegasnya.
Kemenkes dan BPOM masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif terkait obat sirup dan cair. Termasuk, kemungkinan faktor risiko lain penyebab dari gangguan ginjal akut ini. (Aisyah Nursyamsi)
gangguan ginjal akut
gagal ginjal akut
Kementerian Kesehatan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril
Parasetamol
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|