Polisi Tembak Polisi

Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Gugatan Praperadilan Lulusan Terbaik Akpol AKP Irfan Widyanto Gugur

Hakim mengingatkan tim penasehat hukum Irfan Widyanto agar memahami prosedur yang berlaku dalam KUHAP, yakni Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Bangka Pos
AKP Irfan Widyanto, lulusan Akpol terbaik yang jadi tersangka obstruction of justice terhadap kematian Brigadir J 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J melayangkan gugatan praperadilan.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh terdakwa itu gugur.

Hal itu karena proses pokok perkara dugaan obstruction of justice telah dimulai.

"Ini tetap lanjut (pokok perkara) dan (praperadilan) tidak dapat jadikan penghalang guna perkara pokok ini," ujar Majelis Hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Lalu, hakim mengingatkan tim penasehat hukum Irfan Widyanto agar memahami prosedur yang berlaku dalam KUHAP, yakni Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Baca juga: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Susul Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang

"Saya kira itu saja mohon dipahami, ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan. baik ya JPU ya," kata hakim.

Adapun Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irfan sempat memberikan pendapat keberatannya atas gugurnya praperadilan.

"Perkara ini belum diperiksa (sebelum JPU bacakan dakwaan), diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan," kata Henry.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Anak Buah Jangan Sebar Isi BAP Putri Candrawathi karena Itu Aib Keluarga

Kendati demikian, hakim menilai agar pendapat dari tim kuasa hukum dimasukkan ke dalam keberatan yang menjadi catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Ya, keberatan saudara dicatat. Saya kira JPU, saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan," kata hakim. 

Baca juga: Hendra Kurniawan Bongkar Keterlibatan Tim KM 50 di Skenario Ferdy Sambo, Diminta Musnahkan CCTV

Lulusan terbaik Akpol

Diberitakan sebelumnya, nama AKP Irfan Widayanto belakangan diperbincangkan usai menjadi perwira polisi yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Dia diketahui masuk dalam daftar 24 anggota polisi dari beragam kepangkatan, maupun lintas kesatuan yang terbukti bersalah melanggar kode etik kepolisian dalam upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan atau obstruction of justice  terhadap Brigadir J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved