Narkoba

Sempat Positif Narkoba Saat Dites Urine dan Darah, Ini Penjelasan Irjen Teddy Minahasa

Usai dari RS Medistra, Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi.

Istimewa
Bekas Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa mengaku sempat menjalani serangkaian tindakan medis, sehingga ia sempat disangka menggunakan narkoba. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa mengaku sempat menjalani serangkaian tindakan medis, sehingga ia sempat disangka menggunakan narkoba.

Pengakuan itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, membenarkan soal keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Ancam Tembak Putri, Sambo, dan Anak-anaknya

Dalam keterangan itu, Irjen Teddy menyatakan tuduhannya sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (12/10/2022).

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha."

"Dan anastesi atau bius total oleh dr Mahardika selama dua jam," ungkap Irjen Teddy dalam keterangannya seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Pelecehan di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri: Brigadir Yosua Diminta Resign

Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, dia kembali menjalani bius total selama tiga jam.

"Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," bebernya.

Usai dari RS Medistra, Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Sebelum itu, dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.

Baca juga: Kuasa Hukum: Brigadir Yosua Buka Paksa Pakaian Putri Candrawathi dan Lakukan Kekerasan Seksual

Menurut Irjen Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal, dia masih tengah mendapatkan efek obat bius.

"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine."

"Ya pasti positif, karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," jelasnya.

Tiga Kali Dites

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga mengonsumsi obat tertentu, saat dites kesehatan usai ditangkap karena kasus peredaran gelap narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, obat tertentu yang dikonsumsi oleh Irjen Teddy Minahasa bukan narkoba. Hal itu berdasarkan pemeriksaan kesehatan terhadap Irjen Teddy Minahasa sebanyak tiga kali.

"Irjen TM dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba."

"Mungkin ada kaitannya dengan apa yang dikonsumsi," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Gus Nur dan Bambang Tri Diduga Menista Agama Soal Mubahalah di Atas Kitab Suci

Ia menuturkan, obat-obatan tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh tim dokter Polri.

"Nanti akan didalami oleh tim dari dokter, apa saja yang dikonsumsi," jelasnya.

Kronologi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, dan kemudian dilakukan pengembangan."

"Dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," ungkap Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Hari Ini KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, dan atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta di Propam untuk menjemput, melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," bebernya.

Baca juga: Adian Napitupulu Kenang Sabam Sirat, Pernah Menelepon Jam Dua Pagi Saat Dikepung Polisi dan Diangkat

Sigit menambahkan, Irjen Teddy telah ditahan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.

Dia kini terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar, dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar."

"Dan sudah dilakukan penempatan khusus, dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan subjektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved