Jadi Tersangka, Gus Nur dan Bambang Tri Diduga Menista Agama Soal Mubahalah di Atas Kitab Suci
Link video tersebut mengarahkan kepada dua konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Tribunnews mendapatkan dua salinan link video yang diberikan oleh Divisi Humas Polri.
Link video tersebut mengarahkan kepada dua konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Dari dua video itu, satu video tersebut telah dihapus oleh pengguna. Sementara, satu video lagi dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an' masih tersedia.
Pada video berdurasi 45 menit 12 detik itu, Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun menyatakan siap melakukan mubahalah atau bersumpah jika tudingannya itu salah.
Baca juga: KPK Tolak Selesaikan Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat
"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Alquran, berani?" Tanya Gus Nur seperti dilihat Tribunnews, Jumat (14/10/2022).
"Berani, berani. Enggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu, saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," jawab Bambang.
Lalu, Gus Nur pun menuntun Bambang Tri Mulyono mengucapkan kalimat mubahalah di atas Alquran. Tindakannya inilah yang diduga Polri sebagai penistaaan agama.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Buka Peluang Rekomendasikan Terobosan Hukum di Sepak Bola Nasional
Diduga, mubahalah yang dilakukan keduanya itu tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran Agama Islam.
Nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Cuma Kerja 10 Hari, Jumat Pekan Ini TGIPF Tragedi Kanjuruhan Bakal Serahkan Laporan kepada Jokowi
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Nurul.
Baca juga: KPK Belum Bisa Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Firli Bahuri: Kami Sangat Menjunjung Tinggi HAM
Nurul menjelaskan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut. Di antaranya, satu buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang," paparnya.
Keduanya dijerat pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar-golongan.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat. (Igman Ibrahim)
Plt Bupati Bogor Dianggap Menghina Alquran, Siang ini akan Dilapokan Forum Umat Islam ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Videonya Diperas Polisi Viral, Bripka Madih Justru Diduga Langgar Kode Etik dan Ujaran Kebencian |
![]() |
---|
VIDEO Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Meme Stupa Borobudur! |
![]() |
---|
Ditahan di Perkara Penistaan Agama, Bambang Tri Cabut Gugatan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Bambang Tri Gugat Ijazah SD Hingga SMA Jokowi yang Diduga Palsu, Bukan yang Sarjana |
![]() |
---|