Jadi Tersangka, Gus Nur dan Bambang Tri Diduga Menista Agama Soal Mubahalah di Atas Kitab Suci
Link video tersebut mengarahkan kepada dua konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Tribunnews mendapatkan dua salinan link video yang diberikan oleh Divisi Humas Polri.
Link video tersebut mengarahkan kepada dua konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Dari dua video itu, satu video tersebut telah dihapus oleh pengguna. Sementara, satu video lagi dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an' masih tersedia.
Pada video berdurasi 45 menit 12 detik itu, Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun menyatakan siap melakukan mubahalah atau bersumpah jika tudingannya itu salah.
Baca juga: KPK Tolak Selesaikan Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat
"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Alquran, berani?" Tanya Gus Nur seperti dilihat Tribunnews, Jumat (14/10/2022).
"Berani, berani. Enggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu, saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," jawab Bambang.
Lalu, Gus Nur pun menuntun Bambang Tri Mulyono mengucapkan kalimat mubahalah di atas Alquran. Tindakannya inilah yang diduga Polri sebagai penistaaan agama.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Buka Peluang Rekomendasikan Terobosan Hukum di Sepak Bola Nasional
Diduga, mubahalah yang dilakukan keduanya itu tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran Agama Islam.
Nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Cuma Kerja 10 Hari, Jumat Pekan Ini TGIPF Tragedi Kanjuruhan Bakal Serahkan Laporan kepada Jokowi
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Nurul.
Baca juga: KPK Belum Bisa Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Firli Bahuri: Kami Sangat Menjunjung Tinggi HAM