KPK Belum Bisa Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Firli Bahuri: Kami Sangat Menjunjung Tinggi HAM

Menurut Firli, kasus tersebut dapat segera rampung, bila Enembe mau diperiksa.

Editor: Yaspen Martinus
papua.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Dari dua panggilan sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen dengan dalih sakit.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Enembe. KPK, kata Firli, menghormati HAM, sehingga belum bisa memeriksa Enembe.

“Kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM, karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan."

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan."

"Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua."

Baca juga: SUSUNAN Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Ferdy Sambo Cs, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua

"Karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak Lukas Enembe,” kata Firli, usai sidang paripurna kabinet di Istana, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Firli berharap Enembe dapat memberikan keterengan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang disangkakan.

Menurut Firli, kasus tersebut dapat segera rampung, bila Enembe mau diperiksa.

Baca juga: SUSUNAN Majelis Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice, Dipimpin Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi

“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya, sudah dua kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik, dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” paparnya.

Firli tidak menjawab tegas saat ditanya apakah akan melakukan upaya jemput paksa atau menunggu Enembe sembuh. Ia mengatakan, KPK tetap bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsi tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu, kepentingan umum."

Baca juga: Deklarasi Dini Capres 2024, Fahri Hamzah: Kasihan Rakyat, Terbelah Sebelum Waktunya

"Dua, transparan. Tiga, akuntabel. Empat, proporsionalitas, dan lima, itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan."

"Yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM. Saya kira itu,” bebernya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved