Polisi Tembak Polisi
SUSUNAN Majelis Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice, Dipimpin Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi
Untuk Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan, bakal disidang pada perkara pembunuhan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk enam hakim untuk menyidangkan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice, pada perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Majelis hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Brigjen Hendra Kurniawan."
"Yaitu Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim, lalu Djuyamto, dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, serta Kompol Baiquni, disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan, dan Baiquni W, ketua majelis hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," ungkap Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan, bakal disidang pada perkara pembunuhan.
Baca juga: Boyamin Saiman Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya
Untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkannya secara detail.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, anggota majelis hakim Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," beber Djuyamto.
Baca juga: Tak Lagi Imbau Menyerahkan Diri, Polisi Bakal Segera Ciduk Pelaku Perusakan di Tragedi Kanjuruhan
Sang ketua majelis hakim, yakni Wahyu Iman Santosa, kapasitasnya saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan. (Rizki Sandi Saputra)