Polisi Tembak Polisi
SUSUNAN Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Ferdy Sambo Cs, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sang ketua majelis hakim, yakni Wahyu Iman Santosa, kini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Keseluruhan hakim itu, kata Djuyamto, akan menyidangkan perkara pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana, dan perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
"Kedua (perkara) majelisnya sama," ucap Djuyamto.
Digelar Senin Pekan Depan
PN Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan .
Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yang menyebut sidang Hari Senin untuk para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Boyamin Saiman Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya
"Ferdy Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022," jelas Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sedangkan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi justice collaborator dalam perkara ini, disidang di waktu terpisah, yakni pada Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," imbuh Djuyamto.
Baca juga: Tak Lagi Imbau Menyerahkan Diri, Polisi Bakal Segera Ciduk Pelaku Perusakan di Tragedi Kanjuruhan
Sedangkan para tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).