Polisi Tembak Polisi
SUSUNAN Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Ferdy Sambo Cs, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
skalanews.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Enam tersangka obstruction of justice ini adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau untuk perkara obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," ucap Djuyamto.
Baca juga: Batas Waktu Keluar dari Pintu Darurat Tak Boleh Lebih dari 10 Menit Seperti di Tragedi Kanjuruhan
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat. (Rizki Sandi Saputra)
Rekomendasi untuk Anda