KPK Tolak Selesaikan Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat

Aloysius sebelumnya meminta KPK menyelesaikan kasus Enembe secara adat, karena memandang kliennya sebagai tokoh besar Papua.

papua.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat.

Hal itu disampaikan KPK, menjawab permintaan kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Aloysius sebelumnya meminta KPK menyelesaikan kasus Enembe secara adat, karena memandang kliennya sebagai tokoh besar Papua.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya."

"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiel, tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Menurut Ali, hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.

Baca juga: SUSUNAN Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Ferdy Sambo Cs, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua

Makanya, kata Ali, hukum adat tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang.

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Sehingga, tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

Baca juga: SUSUNAN Majelis Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice, Dipimpin Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi

"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional."

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," beber Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin mengeklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.

Baca juga: Deklarasi Dini Capres 2024, Fahri Hamzah: Kasihan Rakyat, Terbelah Sebelum Waktunya

Alasannya, Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin."

"Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ucap Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: JADWAL Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Total 24 Hari

Untuk itu, menurutnya pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah disepakati untuk dilakukan di Papua.

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura."

"Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," papar Aloysius. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved