Polisi Tembak Polisi

Kronologi Pelecehan Versi Eksepsi: Putri Candrawathi Tak Berdaya saat Brigadir J Melucuti Bajunya

Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga

Editor: Feryanto Hadi
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menjelaskan bukti peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Hal itu diungkapkan dalam pembacaan eksepsi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) petang.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang," ujar kuasa hukum Putri, Novia Gasma.

Padahal, dalam pembacaan eksepsinya, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi berdasarkan keterangan Putri itu sendiri yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.

Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan saksi Ferdy Sambo," ujarnya.

"Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut dia.

Ia mengatakan bahwa ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.

Baca juga: Bantah Brigadir J Lepas Paksa Baju Putri Candrawathi, Kamaruddin: Putri Goda Yosua Supaya Diperkosa

"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami). Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. (Vide BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022)," ujarnya.

Tak hanya itu, adanya bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah di Magelang, Jawa Tengah, oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf.

Sehingga pengesampingan fakta yang krusial oleh JPU itu, kata Novia, mencederai aspek esensial surat dakwaan tersebut.

"Padahal surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim. Lebih dari itu, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban," ujar dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Bingung, Tidak Mengerti Dakwaan yang Dibacakan JPU

Berdasarkan uraian tersebut diatas, ia mengatakan perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap.

"Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal
143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum," katanya

Kronologi dugaan pelecehan

Dalam eksepsi Ferdy Sambo disebutkan, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi terjadi pada Kamis (7/7/2022), sera pukul 18.00 WIB.

Saat itu disebutkan dalam rumah dalam keadaan sepi lantaran hanya ada Putri Candrawathi, Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Asisten Rumah Tangga bernama 

Sementara Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard EKiezer Pudihang Lumiu sedang ke sekolah anak Ferdy Sambo yakni ke SMA Taruna Nusantara.

Dijelaskan, ketika Putri Candrawathi  sedang beristirahat di kamarnya di lantai 2 rumah itu, tiba-tiba Brigadir J sudah berada di dalam kamar

"(Putri Candrawathi) terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar," tulis keterangan dalam eksepsi

Brigadir J sempat diam saat Putri memergokinya

Lalu Brigadir J tanpa mengatakan apa-apa langsung membuka paksa baju yang dipakai Putri dan melakukan kekerasan seksual.

Ketika itu Putri tak berdaya karena sedang tidak sehat karena sakit kepala dan tidak enak badan.

"Secara tidak berdaya (Putri Candrawathi) hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," sambungnya.

Ketika melakukan aksinya, Brigadir J sempat panik karena mendengar seseorang menuju lantai 2.

Ia lalu berhenti lalu menghentikan aksinya dan memakaikan kembali baju Putri yang sebelumnya ia lepas secara paksa.

"Tolong, Bu. Tolong, Bu," kata Yosua, berharap Putri membantu untuk menyembunyikan keberadaannya di dalam kamar.

Brigadir J disebut juga sempat menutup pintu kayu berwarna putih, untuk menyembunyikan keberadaannya di kamar Putri Candrawathi, namun Putri menolak dengan menahan badannya.

Baca juga: Baru Terungkap, ART Adzan Romer Todongkan Pistol ke Arah Ferdy Sambo usai Terbunuhnya Brigadir J

Ancaman Brigadir J

Brigadir J disebut panik saat itu.

Kemudian,  Brigadir J disebut sempat membanting Putri Candrawathi ke kasur.

Selain itu, disebutkan pula Yosua mengancam Putri Candrawathi jika membocorkan peristiwa tersebut kepada suaminya.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" begitulah ancaman yang disebut disampaikan Brigadir J kepada Putri.

Ketika terdesak, Putri sempat berusaha menjatuhkan keranjang pakaian untuk memancing perhatian orang lain di dalam rumah tersebut.

Namun sayangnya, upaya Putri tersebut tidak berhasil karena taka da satupun orang yang menghempiri sumber suara tersebut.

Setelahnya, Brigadir J keluar dari kamar Putri d n menuruni anak tangga dengan berjalan mengendap-endap. Wajahnya terlihat memerah seperti sedang ketakutan.

Momen itu disaksikan oleh Kuat Maruf yang berada di depan rumah. Kuat lantas meneriakkan Brigadir J sambil menggedor kaca.

Mengetahui hal itu, Brigadir J lalu lari ke arah dapur. Kuat Ma;ruf lalu mengejarnya sambil meminta Susi melihat kondisi Putri di kamarnya.

Saat menyusul ke dapur, Brigadir J telah lari ke depan melewati pintu tamu. Sementara itu Susi yang melihat kondisi Putri Candrawathi di kamarnya langsung berteriak dan menangis kencang.

Teriakan Susi membuat Kuat tak lagi mengejar Brigadir J dan memilih kembali dan melihat Susi dan Putri di kamarnya.

"Lalu, tidak lama Om Kuat menyuruh saya naik ke lantai 2 dan menemukan Ibu Putri Candrawathi sudah tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tergeletak lemas," ucap tim kuasa hukum membacakan BAP Susi.

Kemudian, Kuat bersama Susi berusaha mengangkat Putri Candrawathi

Sesaat kemudian, Yosua sempat menghampiri mereka di tangga, ia berusaha menjelaskan kejadian sebenarnya sambil menangis.

"Om saya jelaskan, om saya jelaskan," ucap tim kuasa hukum mengikuti ucapan Yosua, seperti tertuang dalam BAP Kuat Ma'ruf.  

“Yosua jangan dekat-dekat ibu,” balas Kuat ma;ruf.

Lalu Yosua kembali berusaha untuk menjelaskan dengan kalimat, “Bukan gitu om kejadiannya, mau saya jelaskan sebenarnya,”

"Berdasarkan BAP tersebut dapat terlihat jelas, alasan Kuat bertengkar dengan Yosua sehingga terjadi keributan pada tanggal 7 Juli 2022 tidak lain dan tidak bukan adalah karena perilaku mencurigakan Yosua yang mengendap-endap turun dari tangga," kata kuasa hukum.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved