Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bingung, Tidak Mengerti Dakwaan yang Dibacakan JPU

Putri Candrawathi kebingungan dan mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya oleh JPU pada sidang terkait pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q |
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi kebingungan dan mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya oleh JPU pada sidang terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Putri Candrawathi kebingungan dan mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim melempar pertanyaan kepada Putri usai dakwaannya dibacakan oleh JPU.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," ujar majelis hakim di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) sore.

Putri kemudian menjawabnya dengan mengatakan tidak mengerti.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri.

Mengetahui hal itu, hakim meminta JPU untuk kembali menjelaskan kepada Putri soal apa saja yang ada di dalam dakwaan tersebut.

"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo," ujar JPU.

"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," sambungnya.

Usai mendapat penjelasan dari JPU, Putri tetap mengaku tidak mengerti.

Putri kemudian diminta hakim untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangan.

Kendati demikian, istri Ferdy Sambo itu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.

"Silakan penasihat hukum," kata hakim.

Arman Hanis selaku penasihat hukum Putri menyebut kliennya akan kooperatif menjalani persidangan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved