Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir J, Tuduh Bharada E Pelakunya

Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang memprotes isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Adapun pembacaan dakwaan jaksa terhadap Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada (8/7/2022).

Menurut Rasamala, mantan Kadiv Propam Polri itu tak pernah menembak langsung kepala Brigadir J.

"Dari sisi Pak FS,  Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak (kepala Brigadir J)," kata Rasamala di PN Jaksel.

Sebaliknya, kata dia, yang melakukan penembakan langsung, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Lima Poin Dakwaan Hanya Berdasarkan Keterangan Bharada Eliezer

"Tetapi itu dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ujarnya.

Rasamala menuturkan dalam temuan-temuan tersebut nantinya bakal diuji dengan keterangan saksi-saksi.

"Nanti kita lihat. Kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi-saksi kan banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan," ungkapnya.

 Karenanya, Rasamala meminta kepada semua pihak bersabar menunggu proses sidang hingga pada pembuktian nantinya.

"Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," imbuhnya.

Baca juga: Kamaruddin: Kalau Ferdy Sambo Tidak Mau Jujur, Saya akan Gunakan Segala Cara Agar Dia Dihukum Mati

Dahi mengkerut dengarkan dakwaan

Dahi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengkerut saat mendengar detik-detik mantan Irjen itu menembakan senjata api ke kepala anak buahnya. 

Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terekam video dalam persidangan pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022). 

Dalam video, terlihat Ferdy Sambo hanya tertunduk sambil melihat surat dakwaan JPU ketika jaksa membacakan isi dakwaan. 

Tangan Ferdy Sambo yang memegang pulpen juga terlihat mencoret beberapa isi dakwaan yang dipegangnya. 

Saat mendengar isi dakwaan yang menjelaskan detik-detik Ferdy Sambo menembak anak buahnya yang sudah dalam keadaan terkapar dan kesakitan, dahi Ferdy Sambo terlihat mengkerut. 

Sesekali Ferdy Sambo terlihat menarik nafas panjang saat mendengar dakwaan JPU. Suami Putri Candrawathi itu juga terlihat memejamkan mata saat mendengar luka yang dialami Brigadir J usai tembakan di tengkorak kepala yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menembak kepala anak buahnya yang sudah terkapar kesakitan. 

Awalnya sebanyak tiga atau empat peluru ditembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah dan tekanan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice

Tembakan Bharada E terhadap Brigadir J mengenai dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang. 

Tembakan itu menimbuikan sayatan pada bagian punggung, iuka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan Iuka tembak keluar pada lengan atas kanan, Iuka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan. 

Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri Brigadir J.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. 

Melihat Brigadir J yang masih bergerak, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat ke kepala sisi kiri Brigadir J hingga meninggal dunia. 

Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J melalui hidung mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. 

Lintasan anak peluru itu juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Kronologi pelecehan di Magelang versi pihak Putri

Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir Yosua, dengan syarat Brigadir Yosua harus mengundurkan diri alias resign.

Baca juga: Pakai Alasan Isolasi Mandiri, Putri Sengaja Giring Brigadir Yosua ke Duren Tiga untuk Dibunuh

Hal ini dikatakan oleh Putri, setelah adanya keributan antara Brigadir Yosua dengan Kuwat Maruf.

"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.

Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir Yosua langsung keluar kamar dan menangis.

Baca juga: Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer: Siap Komandan!

Sarmauli menjelaskan, Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir Yosua seperti anaknya sendiri.

"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," beber Sarmauli.

Dia menerangkan, kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini kepada polisi, karena takut dianggap aib. Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Putri Kasih Amplop dan iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuwat Usai Bunuh Brigadir Yosua

"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya, dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ucap Sarmauli.

Sarmauli mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri kliennya, Putri Candrawathi.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.

Ia menuturkan, Putri terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka, dan melihat Brigadir Yosua berada di dalam kamar.

"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya, terbangun mendengar pintu kaca
kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2)."

"Dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua, tapi Tidak Berusaha Menghentikan

Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Brigadir Yosua langsung membuka paksa pakaian Putri.

"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang
dikenakan oleh saksi Putri, dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.

Baca juga: Jaksa Ungkap Bharada Eliezer Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua

Sehingga, katanya, Putri tak berdaya ketika Brigadir Yosua membuka pakaiannya secara paksa, lalu menangis.

"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J."

"Saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," beber Sarmauli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved