Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice
Ferdy Sambo mengajukan eksepsi dan obstruction of justice (OOJ) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Penulis: Ramadhan L Q |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang mulia, kami serahkan kepada penasehat hukum," ujar Ferdy Sambo pasca mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum mengatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Tidak Terima Ferdy Sambo Pakai Batik Jalani Sidang di Pengadilan
"Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Arman.
Lalu, hakim ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bertanya apakah sudah siap.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Diskors Satu Jam
"Sudah," timpal Arman.
Atas hal tersebut, Wahyu lantas melakukan skors sidang itu untuk kembali dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB. Agendanya adalah mendengarkan eksepsi.
Dalam dakwaan tersebut, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka.
Baca juga: Sidang Sambo: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 Pro Max dan Uang 2 Miliar
Adapun hukuman maksimalnya adalah mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)