Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo Diskors Satu Jam

Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di skors selama satu jam, Senin (17/10/2022).

Tribunnews/Jeprima
Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di skors selama satu jam, Senin (17/10/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di skors selama satu jam, Senin (17/10/2022).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diskors dan ditutup Majelis Hakim pukul 12.40 WIB.

Sidang perdana Ferdy Sambo di skors karena untuk menjalani waktu ishoma (istirahat, salat, makan siang).

"Demikian sidang di skors sampai pukul 13.45 WIB. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa membacakan sejumlah poin. Salah satunya kronologi peristiwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, perencanaan pembunuhan itu diketahui semua tersangka, termasuk Putri Candrawathi.

Saat tiba di rumah dinas, Brigadir J diminta untuk berlutut.

Baca juga: Kaget Dengar Suara Tembakan, Ajudan Sempat Todong Pistol ke Arah Ferdy Sambo

Brigadir J sempat bertanya apa yang terjadi, namun tak direspon Ferdy Sambo.

Tanpa ada keterangan apapun, Ferdy Sambo segera menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Empat tembakan dari Bharada E dari jarak dekat langsung membuat Brigadir J tersungkur bersimbah darah

Dengan masih emosi, Ferdy Sambo mendekat ke tubuh Brigadir J yang dalam posisi tengkurap tak berdaya.

Namun, saat itu diketahui Brigadir J masih hidup.

"Lalu untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," demikian bunyi dakwaan.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved